|
|
Pembagian Daging Qurban
Mawan A. Nugroho, 17 Nop 2010 12:13:50 WIB
Sampai saat ini masih banyak orang yang tidak tahu tentang daging qurban. Apakah seluruhnya untuk orang miskin, ataukah pemilik qurban juga berhak memakannya. Berikut ini adalah dalil-dalilnya.
Disunnahkan setelah menyembelih membagikan sebagian dagingnya kepada manusia, dan orang yang berqurban disunnahkan juga untuk makan sebagiannya, dengan perincian pembagian sebagai berikut:
Dimakan pemilik binatang (qurban) beserta keluarganya. Bagi orang yang berqurban disyari’atkan untuk makan sebagian daging binatang qurbannya. Hal ini berdasarkan perintah Allah SWT dalam al-Qur’an: “Maka makanlah sebagian (dagingnya) dan berilah makan orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta-minta”. (QS. al-Hajj 22: 36). Sebagian ulama berpendapat bahwa pemilik binatang qurban wajib makan sebagian daging qurbannya dengan dasar dhahir ayat diatas yang berbentuk perintah, dan asal hukum perintah adalah wajib akan tetapi pendapat ini lemah karena ayat diatas datang setelah larangan, sehingga tidak menunjukkan hukum wajib.
Dibagikan kepada fakir miskin, sebagaimana dalam sebuah hadits: “Makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah (daging qurbanmu)”. (HR Muslim 2930).
Dihadiahkan kepada kaum muslimin, baik kaya ataupun miskin, seperti tetangga dan kerabatnya. Hal ini didasari oleh sebuah hadits: “Maka makanlah sebagian (dagingnya) dan berilah makan (manusia) dan simpanlah”. (HR Bukhari 5567). Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: perkataan Nabi SAW “berilah makan (manusia)” mencakup dua perkara, yaitu memberi hadiah orang-orang yang kaya dan bersedekah kepada orang-orang miskin.
Oleh karena itu, kebanyakan para ulama (seperti madzhab Hanafi, madzhab Maliki dan madzhab Hanbali, lihat kitab al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah 1/624-626), menyimpulkan pembagian daging qurban menjadi tiga bagian: sepertiga yang pertama untuk pemilik qurban beserta keluarganya, sepertiga yang kedua untuk fakir miskin dan sepertiga yang terakhir untuk manusia secara umum, baik kaya atau miskin. (Lihat perkataan semisal oleh as-Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah 2/36-37, as-Shan’ani dalam Subulus Salam 7/420, Ibnu Utsaimin dalam Talkish kitab Ahkam al-Udhhiyah wa adh-Dhakah hal 33-35 dan Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri dalam Minhajul Muslim hal 341).
Share on:
Komentar-komentar: (Yang sudah disetujui) maya pada 24 Sep 2015 15:36:41 WIB menulis: Boleh tidak daging kurban diberikan ubtuk orang kaya tanpa hadiah,tetapi orang kaya tersebu meminta di doank pada 07 Nop 2013 22:31:49 WIB menulis: lalu bagaimana dgn kurban yg telah dinadzarkan, apakah sipemberi kurban juga berhak ats daging kurban tersebut. Tambah komentar singkat.
Perhatikan! - Komentar anda baru dapat dilihat oleh umum setelah mendapat persetujuan dari Administrator.
- Untuk membendung serbuan spam, satu orang hanya boleh mengirimkan 5 komentar perhari. Jumlah komentar anda hari ini: 0 komentar.
- Nama ibukota negara kita adalah nama kota yang terletak di antara kota Tangerang dan Bekasi, tujuh karakter.
Pay attention please! - Your comment will be visible to the public after the approval of the Administrator.
- To stem the invasion of spams, one person may only submit 5 comments per day. The number of your comments today: 0 comment(s).
- Do not waste your time by trying to send spam. I guarantee your efforts will be futile. Okay... Suppose you could probably pass a CAPTCHA test, but you will not be able to pass a special test of us. Trust me!
|
|
|
|
|
|
|